Vonis Mati Dijatuhkan untuk 18 Orang Napi Narkoba di Kalbar
AKURAT.CO, Vonis hukuman mati dijatuhkan pada 18 narapidana kasus narkoba di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, divonis hukuman mati. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Imam Santoso di Pontianak, Senin (21/1/2019). "Selain 18 napi yang divonis hukum mati, ada 10 napi yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup," kata Rochadi. Ia menjelaskan, jumlah tersebut, belum lagi napi kasus narkoba yang divonis hukuman penjara selama 15 tahun bahkan selama 20 tahun. "Jadi kami tidak ada ampun bagi para pelaku kasus narkoba guna menekan seminimal mungkin penyalahgunaan narkoba tersebut," katanya. Ia mencatat, hingga saat ini tercatat napi kasus narkoba hampir setengah dari jumlah warga binaan dari kasus-kasus tindak pidana lainnya, yakni sebanyak 2.300 napi dari total sebanyak 5.200 napi di wilayah Kanwil Menkumham. "Ini menunjutkan bahwa ancaman bahaya narkoba sangat serius...