Nama Baik Mukhamad Misbakhun Kembali di Pulihkan di Mata Publik
Pada tahun 2010 yang lalu, Misbakhun juga sempat menjadi tersangka pada kasus letter of credit (L/C) fiktif oleh Bank Century. dengan adanya kasus Misbakhun ini dengan yang menuding bahwa Misbakhun korupsi pada kasus Misbakhun itu. Tetapi tudingan itu tidak benar karena terbukti bahwa itu hanyalah kasus perdata bukannya kasus perdata. Misbakhun menyampaikan bahwa dirinya keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan karena ada masalah dengan partai tersebut ataupun ada kaitannya dengan kasus Misbakhun dan skandal Misbakhun korupsi yang menimpa dirinya, itu tidak benar sekali. Misbakhun yang saati itu sendiri sedang menjabat sebagai anggota Komisi XI dari Fraksi PKS. Tetapi, saat dijatuhkan sebagai tersangka, Fraksi PKS menggantikan Mukhamad Misbakhun dengan Muhammad Firdaus melalui Pergantian Antar Waktu(PAW). "Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS, Ustaz Anis Matta, dan bebe...