Sarifuddin Sudding : "Bukan lah Penjahat Melainkan Korban Politik"
kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century dalam kasus Misbakhun dinilai sebagai noda hitam dalam penegakan keadilan hukum di Indonesia. Demikian hal itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding.
Kasus misbakhun ini semakin di pertanyakan kebenarannya pada masa itu dan menjadi bahan perbincangan di semua media. Saat mucnculnya kasus Misbakhun ini sarifudin juga ikut mebicarakan soal keputusan MA atas tuduhan Misbakhun korupsi.
"Dengan PK (Peninjauan Kembali) Misbakhun dikabulkan, itu sebagai pertanda bahwa memang penegakan hukum kita selama ini tidak terlepas dari berbagai macam intervensi kekuasaan. Sehingga independensi penegakan hukum sangat diragukan," ujarnya.
Nuansa politik semakin memancar dalam penanganan tuduhan Misbakhun korupsi ini menurut Sudding sangat kasat mata. Dia hanya mengingatkan, bahwa adanya tuduhan terhadap kasus misbakhun ini mencuat pada saat Misbakhun bersama Tim 9 (inisiator Pansus bailout Bank Century) yang getol membongkar kejahatan perbankan tersebut. Namun tak hanya itu saja, Presiden SBY rupanya juga turut mengomentari kasus mantan anggota DPR itu.
"Masyarakat bisa menilai itu. Sampai saat ini masyarakat tidak pernah menanggap Misbakhun penjahat, dia adalah korban politik," jelas politikus Hanura ini.
"Kalau memang mungkin masuk ke DPR lagi, kenapa tidak. Sekarang bagaimana PKS melakukan itu semua. Ini tidak terlepas dari sikap PKS terhadap kadernya," lanjutnya.

Komentar
Posting Komentar