seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab
Selaku anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun teringat saat dirinya dimasukan kedalam penjara di markas besar Kepolisian Negara RI atas tuduhan Misbakhun korupsi terkait pemakaian Letter Of Credit palsu di Bank Century.
Atas tuduhan kasus Misbakhun itu, ia divonis bersalah dan dihukum setahun oleh pengadilan. Pada saat itu, dulu Misbakhun adalah salah seorang Anggota Panitia Khusus Bank Century di DPR yang vocal mendalami kasus yang diduga melibatkan Gubernur Bank Indonesia yaitu Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati serta para pejabat lainnya pada tahun 2008 itu.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, Misbakhun Korupsi yang membuat dirinya harus menjalani hukuman, tidak ada kaitannya dengan kasus Korupsi, kata dia tetapi banyak masyarakat yang menganggap itu sebagai kasus yang membuat Misbakhun Korupsi.
"Termasuk oleh SBY (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Yusril, saat acara launching buku Misbakhun berjudul "Melawan Takluk", Senin (15/10) di Jakarta.
Menurut Yusril, motif politik dalam kasus Misbakhun sudah sangatlah jelas. Dia menilai, Misbakhun Korupsi yang dituduhkan itu sangat aneh. Bahkan seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris dituduh ikut serta melakukan,” tambahnya.
Yusril juga menegaskan, harusnya putusan Peninjauan Kembali (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat ke posisi semula.
Di pengadilan tinggi, Misbakhun ditambah setahun hukumannya. Mahkamah Agung (MA) kemudian membenarkan hukumannya tetap 2 tahun. Namun, dengan adanya bukti baru yang diajukannya lewat Peninjauan Kembali (PK), akhirnya Mahkamah Agung (MA) membebaskannya secara murni semua tuduhannya itu.
Kini, Misbakhun yang dulunya pernah menjadi anggota Partai Keadilan Sejahteran dan pindah ke Partai Golkar telah memberikan catatan kenangan dan pelajaran yang didapat saat mulai dipenjara.
"Tiga tahun lalu, diperiode antara tanggal 26 sampai 27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ujarnya, Sabtu sore ini.
Misbakhun menegaskan, bahwa penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. "Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Komentar
Posting Komentar