Kapal AS Berlayar di Laut China Selatan, China Sebut Provokatif

Image
Kapal perang Amerika Serikat | US Navy/Jake Cannady

 Kapal Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) berlayar di antara dua pulau yang diperebutkan di Laut China Selatan. Pelayaran itu merupakan bagian dari apa yang disebut AS sebagai 'operasi navigasi kebebasan' (FONOP).

"Kapal destroyer berpeluru kendali USS Wayne E. Meyer berlayar dalam jarak 12 mil laut dari Fiery Cross dan Mischief Reef untuk menantang klaim maritim yang berlebihan dan menjaga akses ke perairan yang diatur oleh hukum internasional," ujar juru bicara armada ke-7 AS Komodor Rean Mommsen, dilansir dari laman CNN, Kamis (29/8).

"Amerika Serikat akan terbang, berlayar, dan beroperasi di mana pun hukum internasional mengizinkan," katanya menambahkan.

AS sebelumnya menuding China membangun pulau-pulau buatan di Fiery Cross dan Mischief Reef untuk kepentingan militernya. Pejabat pertahanan militer AS mengatakan kapal China membuntuti kapal AS saat pelaksanaan operasi.

Operasi AS direspons oleh pemerintah China yang memerintahkan Paman Sam untuk segera menghentikan tindakan provokatif yang mengganggu dan mengancam keamanan China. Komentar juga datang setelah operasi AS hari Rabu (28/8) dari Li Huamin, juru bicara Komando Teater Selatan Tentara Pembebasan Rakyat, yang menuduh Washington melakukan penindasan navigasi yang sangat merusak perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan.

Juga pada hari Rabu, Global Times yang disponsori negara menerbitkan sebuah laporan yang mengutip analis China mengatakan bahwa Washington berniat meningkatkan ketegangan.

"Ketika Amerika Serikat terus mengirim kapal perang ke Laut China Selatan, Washington telah menjadi penjahat utama di wilayah tersebut," kata Zhang Junshe, seorang peneliti senior di Lembaga Penelitian Studi Militer Angkatan Laut Tentara Pembebasan Rakyat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sambut Bulan Suci Ramadan, Fatin Shidqia Lubis Luncurkan Singel Baru Berjudul 'Bersyukurlah'

Jelang Ramadan, Imam Besar Istiqlal Minta Semua Pihak Rukun

seorang komisaris perusahaan dituntut untuk bertanggung jawab